SEJARAH SINGKAT YAYASAN SUNAN GIRI MENGANTI
I.YAYASAN PRA BERBADAN HUKUM
Semangat dan Upaya generasi muda islam serta Tokoh islam/Masyarakat Menganti, bahwa mereka telah menyadari pentingnya pendidikan bagi manusia dan didorong oleh tanggung jawab yg besar terhadap kemajuan umat islam, khususnya di wilayah Kecamatan Menganti dan sekitarnya. Mereka kemudian mengadakan pertemuan pada tanggal 26 September 1965 bertempat dirumah Bapak Soerawi (Ayah Bapak Mangun Soewito) Dusun Sidomulyo Desa hulaan kecamatan menganti Kabupaten Gresik untuk membahas masalah tersebut yang dihindari oleh :
- Abdur rochman Menganti
- Muchtarom Achyar Randupadangan
- Achmad Salamun Menganti
- Mangoen Suwito Sidomulyo Hulaan
- Muta’ali Boboh
- Abdulloh Zaini Setro
- Moelyono Gadingwatu
- Muchid Ghofar Putatlor
- Moh.Nur Huda Setro
- Sukarno Guru Agama Menganti
Dalam pertemuan tersebut mereka sepakart mendirikan Sekolah Kejuruan yaitu Pendidikan Guru Agama (PGA), dengan harapan untuk menghasilkan kader Guru Agama di sekolah dasar dan Madrasah Ibtidaiyah, khususnya di wilayah Kecamatan Menganti dan sekitarnya, maka dibentuk Panitia pendiri dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Muchtarom Achyar Randupadangan
Wakil Ketua : Muta’ali Boboh
Sekretaris : Sukarno Guru Agama Menganti
Wakil Sekretaris : Muchid Ghofar Putat Lor
Bendahara : Abdur Rochman Menganti
Wakil Bendahara : Mangoen Soewito Sidomulyo Hulaan
Seksi Pendidikan : Mangoen Soewito Sidomulyo Hulaan
Pembantu-Pembantu : 1. Achmad Salamun Menganti
- Abdulloh Zaini Setro
- Moelyono Gadingwatu
- Moh.Nur Huda Setro
- Abd.Rochim Amin Sidowungu
- Abd.Rochim Pelemwatu
Panitia Pendiri bekerja menghadapi banyak tantangan, belum punya modal dana maupun tempat, sehingga langkah awal hanya mendirikan PGA 4 Tahun dengan nama : Pendidikan Guru Agama 4 Tahun (PGA 4 TH “BERDIKARI”) dan Bapak Mangoen Soewito Sebagai Kepala Sekolah.
Dibuka mulai tanggal 14 Desember 1965. Tempat belajar di gedung SMP Semangat atas petunjuk camat menganti untuk bersama-sama membuka kembali SMP Semnagat yang tutup beberapa bulan karena terkena dampak Peristiwa G 30 S PKI, dan Mangoen Soewito diminta merangkap menjadi kepala sekolah SMP Semangat, untuk memudahkan pengaturan tenaga pengajar dan Siswa dapat sama sama masuk pagi.
Sudah merupakan usaha maximal sebagai pendiri dapat memperoleh siswa sebanyak 14 orang siswa, itupun terdiri dari siswa SD/MI tamatan 2 sampai 3 tahun sebelumnya, dan 19 orang guru secara sukarela siap mengajar walaupun tidak dibayar.
Setelah PGA sudah berjalan, Panitia Pendiri dibubarkan kemudian membentuk Kepengurusan dan ditetapkan Panitia Pendiri Tersebut Sebagai Pengurus PGA BERDIKARI Masa Bhakti 1965-1970
Pada bulan Juli 1969 PGA “BERDIKARI” hijrah dari gedung SMP Semangat ke rumah Ibu Marlah terletak di Timur pasar menganti. Bersamaan menjadi PGA SUNAN GIRI, dengan pergantian nama tersebut diharapkan jiwa dan perjuangan SUNAN GIRI dapat dimiliki dan diwarisi serta diamalkan oleh Siswa PGA.
Tahun 1968 Siswa kelas IV diasramakan karena akan menghadapi ujian Untuk siswa Putra di rumah bapak Darli sidomulyo dan siswi putrid di rumah Bapak Abdur Rochman Menganti. Pada tanggal 3 maret 1969 PGA SUNAN GIRI telah memiliki gedung baru 3 lokal (2 ruang kelas dan 1 ruang guru) di Marlah masih tetap digunakan sebagai tempat belajar. Selanjutnya mulai gedung sendiri.
Hampir bersamaan waktunya tepat tanggal 13 juli 1970 siswa PGA SUNAN GIRI menempati sebuah gedung untuk Asrama siswa berlokasi di utara Musholla BAITUL IHSAN, terletak di desa Menganti yang merupakan Wkaf Ta’liq dari bapak Lasmo/Nemu (H. Moh. Ihsan / Hj. Chodijah)
PGA SUNAN GIRI adalah milik umat islam, ini terbukti bahwa berbagi kalangan telah membentuknya termasuk sebagian besar warga Nahdliyin dan juga pemerintah, Agar PGA SUNAN GIRI berbadan hukum maka Pengurus dan Sesepuh Nahdliyin Menganti dan sekitarnya sepakat mendirikan sebuah yayasan yang bernama YAYASAN PENDIDIKAN SUNAN GIRI 1971. Perlu diketahui bahwa madrasah Ibtidiyah (MI) Desa Menganti yang berdiri sejak tahun 1951 mulai tahun 1971 telah di kelola oleh YP Sunan Giri Menganti, bersamaan didirikannya Sekolah Menengah Pertama (SMP).
II. YAYASAN MULAI BERBADAN HUKUM DAN PENGEMBANGANNYA
Pada tanggal 10 April 1972 Yayasan Pendidikan Sunan Giri Menganti Telah berbadan Hukum dengan Akta Notaris Djoko Soepadmo,SH. Nomor 29/1972\
Yang mengahadap kepada Notaris Djoko Soepadmo,SH adalah :
- Muchatrom Achyar Randupadangan
- Achmad Salamun Menganti
Dengan susunan Pengurus yang Pertama adalah sebagai berikut :
- Ketua : Muchtarom Achyar
- Wakil Ketua : Mangoen Soewito,SH
- Sekretaris I : Achmad Salamun
- Sekretaris II : Matasim Mualif
- Bendahara : Abdur Rochman
- Pembantu-Pembantu : 1. Abd karim
2.Abd.Rozaq
Pada tanggal 11 Januari 1978 Reformasi Pengurus dengan Sususnan sebagai Berikut :
- Ketua : Mangoen Soewito,SH
- Wakil Ketua : Muchtarom Achyar
- Sekretaris I : Achmad Slamun
- Sekretaris II : Riagus Sutamto
- Bendahara : 1. Abdur Rochman
2.Drs.Bambang Sumantri
6. Pembantu-Pembantu : 1. H.Nur Rochman
2. H.Ihsan ABD.Rozaq
3. Alimun
4. Abd. Karim
5. Ir.Choiri
Pada tahun 1975 SMP berubah nama dari SMP Sunan Giri Menjadi SMP ISLAM (SMPI) Sunan Giri.
Pada tanggal 21 April 1979 diadakan perubahan akta notaries Nomor 29/1972 dengan akta notaris Djoko Soepadmo,SH. Nomor : 34 tanggal : 21 April 1979 Nama lengkap YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM SUNAN GIRI Alamt : Menganti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Susunan pengurus dalam akta tersebut masih sama seperti Susunan Pengurus Tanggal 11 januari 1978.
Pada tahun 1975 SMP ISLAM SUNAN GIRI berubah nama, kembali ke nama semula yaitu SMS SUNAN GIRI. Karena sudah bernaung dibawah pengelolaan YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM SUNAN GIRI.
Mulai tahun ajaran 1979/1980 PGA sunan giri ditutup karena Peraturan Pemerintah tidak membuka Sekolah pendidikan Guru, dan disarankan untuk berganti nama Madrasah Tsanawiyah (M.Ts) dan madrasah aliyah (MA) mengingat sebelumnya pernah mengikutsertakan siswa PGA 4 Th untuk mengikuti ujian MTsAIN Pusat Rayon Rejoso Jombang tahun 1972 Namun karena YPI Sunan Giri telah ada pendidikan setingkat MTs yaitu SMP maka YPI Sunan Giri memilih SMP dan tidak membuka Madrasah Tsanawiyah (M.Ts).
Pada tahun pelajaran 1979/1980 YPI Sunan Giri Telah membuka Pendaftaran murid baru SEKOLAH MENENGAH KEATAS (SMA).
Pada tanggal : 23 Mei 1987 Bapak Mangoen Soewito,SH. (Ketua Pengurus YPI Sunan Giri Menganti, dan Pendiri Yayasan) meninggal dunia.
Pada tanggal : 14 Juni 1987 Pengurus YPI Sunan Giri mengadakan Rapat Reformasi Sehingga terbentuk susunan Pengurus sebagai berikut :
Pelindung/Penasehat : 1. Abdur Rochman
2.H.Muchtarom Achyar
3. Moh Sukran
Pengurus Harian :
Ketua : drs. Bambang sumantri
Wakil Ketua : H. Alimun
Sekretaris : Achmad Salamun
Wakil Sekretaris : Ach. Syamsuri
Bendahara : H.M. Zainuri
Pembantu-Pembantu : 1. H.Ihsan
` 2.H.Masykur Hadi
3. Abu Hamid Mustar
4. Abd. Qohar Hasyim
5. M. Sukro
6. Ainur Rofiq Ma’ruf, BA.
7. Suprayitno, BA.
Pada tanggal 21 Desember 1989 diadakan penyempurnaan Pengurus dengan susunan sebagai berikut :
Pelindung/Penasehat : 1. Abdur Rochman
2. H.Muchtarom Achyar
3. Moh.Sukran
Pengurus Harian :
Ketua Umum : Drs.Bambang Sumantri
Ketua I : H.Alimun
Ketua II : Abu Hamid
Sekretaris I : Achmad Salamun
Sekretaris II : Achmad Syamsuri
Bendahara I : H.M zainuri
Bendahara II : H. Ihsan
Anggota Pleno : 1. H.Masykur Hadi
`2. Abu Hamid Mustar
3. H. Afandi
3. H. Afandi
4. Abd.Qohar Hasyim
5. Drs. Sahlan Isnadi
6. Ainur Rofiq Ma’ruf, BA.
7. M.Sukro
ASAL – USUL TANAH / LOKASI MILIK YAYASAN
Lokasi belajar mengajar unit – unit sekolah di lingkungan Yayasan berasal dari tanah wakaf Bapak Senapi (calak) Menganti seluas 1.400 m2 (berada di persil yang sama dengan tanah waqaf Bapak Senapi) untuk tukar guling dengan asrama (wakaf ta’liq) dan menjadi tanah hak milik Yayasan sendiri (status wakaf)
Gerakan pembelian tanah wakaf patungan berjalan sangat cepat berkat kesadaran khususnya umat Islam/Masyarakat Desa Menganti ,melalui dakwah di masjid Al-Islah ke tanah milik sendiri (luas 8.400m2)
Setelah MI pindah di lokasi baru, mulai tahun 1971, di kelola sepenuhnya oleh Yayasan Pendidikan sunan giri menganti.
Bapak H.Muchtarom Achyar pendiri dan penasehat pengurus meninggal dunia pada tanggal 1 mei 1990 (18 syawal H)
Pada tnggal 21 Februari 1993 diadakan reformasi pengurus dengan membentuk Formatur. Yang terpilih menjdi formatur :
- Drs.Bambang Sumantri
- H.Achmad Salamun
- H.Abu Hamid Mustar
Rapat Formatur tanggal 28 Februari 1993 menghasilkan susunan penguru sebagai berikut :
Pelindung/Penasehat : 1. H.Achmd Salamun
2. H.Nahrowi
3. K.Abdulloh
Ketua Umum : Drs.Bambang Sumantri
Ketua I : H.Abu Hamid Mustar
Ketua II : H.Alimun
Sekretaris I : Achmad Syamsuri
Sekretaris II : Muhaimin
Bendahara I : H.M.Zainuri
Bendahara II : Abdur Rochman
Seksi Pembangunan : 1. Moh.Husaini
2. H.Abd.Hamid
3. H.Husaini
4. H.Ihsan
5. Drs. H. Edy Supangkat
Seksi Pendidikan : 1. Drs. Mulyadi
2. Drs. Usman Ihsan
3. Ainur Rofiq Ma’ruf BA
4. M. Bisri
5. NA.Suharis
Seksi Humas : 1. H.Abd. Qohar Hasyim
2. Drs. Fathur Rochman
3. H.Rochmat Chudlori
4. Madhan
5. Abdulloh Zaini
Anggota Pleno : 1. Kepala SMA Sunan Giri
2. Kepala SMP Sunan Giri
3. Kepala MI Sunan Giri
Brdasakan rapat pengurus harian pada tanggal 5 Mei 1993 diputuskan mendirikan sekolah kejuruan (SMEA)
Maka resmi SMEA Sunan Giri berdiri pada taggal 20 juni 1993 dengan SK Dikmenjur NNS : 344050103006, NDS : E 01034201
Dalam periode 1993 – 1998 pengurus berhasil mendirikan masjid di atas tanah wakaf dari ibu HJ.Nur Hidayah istri H.Abd . Wahib Menganti seluas 234m2 (13x18m)
Peletakan batu pertama dilakukan bapak Drs. Marlikan camat menganti pada tanggal 23 oktober 1994 .
Kesibukan pengurus dalam membangun sarana dan prasarana YPI SUNAN GIRI di tambah dengan kesibukan masing - masing pribadi pengurus , menyebabkan lupa tidak membuat laporan pertanggung jawaban pengurus yang seharusnya dlakukan setiap tahun.akhirnya H.Achanmad Salamun selaku penasehat melayangkan surat peringatan kepada pengurus YPI SUNAN GIRI tertanggal ; 1 maret 1996 , di ikuti surat peringatan ke dua tanggal ; 7 april 1996.
Dari surat tersebut kemudian mendapat dukungan dari sebagian guru , karyawan ddan alumni yang intinya agar pengurus segera mengadakan laporan pertanggung jawaban.
Rapat laporang pertanggung jawaban diadakan pada tanggal 2 juni 1996 dan di lanjutkan berturut turut tanggal : 23,30 juni 1996 dan 28 juli 1996 itupun tidak tuntas , akhirnya rapat pleno memutuskan melkukan voting untuk mengatakan reformai pengurus dan memilih Drs.H. Utsman Ihsan SH,MA sebagai ketua umum YPI Sunan Giri periode 1996 -2001.
Kepengurusan berhasil dibentuk dn dilantik pada hari : Kamis 8 agustus 1996 dengan susunan pengurus lengkap sebagai berikut :
- Pelindung : 1. Camat Menganti
2. Kepala Desa Menganti
- Dewan Penasehat : 1. KH.Abd . Rochman
2. KH.Rochmat Hudlori
3. H.Sukron
4. H.M. Nachrowi
5. Mujitabah SH
- Pengurus Harian
Ketua Umum : Drs. KH. Utsman Ihsan, SH, MA
Ketua I (Diklibtang) : Drs. Bamabang Sumantri
Anggota : 1. Kepala SMU
2. Kepala SMK
3. Kepala SLTP
4. Kepala MI
Ketua II (Bangsarpras) : H.Alimun
Anggota : 1. Moh. Husaini
2. H.M Ihsan
Ketua III (Galdanis) : Drs. H. Edy Supangkat
Anggota : 1. H.Abd Hamid
2. H. Kasim
3. Drs Mulyadi
Ketua IV (Abmas) : 1. KH. Mahmud Idris
2. KH. Abd. Qohar Hasyim
Anggota : 1. KH.Madhan
2. Abdulloh Zaini
3. H.Ainur Rofiq Ma’ruf BA
Sekretaris I : Drs.Bisri
Sekretaris II : Nur Aini Suharis BA
Bendahara I : Ir Ainur Rofiq
Bendahara II : H.Nur Hasan
PERMASALAHAN YAYASAN :
Pengurus YPI sunan giri di awal tahun 1999 tepatnnya pada tangal 1 Mei 1999 mengadaka rapat dengan acara revormasi pengurus , sebagian pengurs tidak menyetuji adanya revrmasi sebelum laporan petanggung jawaban pengrus di seleseikan terlebih dahulu, krena menurut analisa beberapa pengurus terutama oleh saudara H.Alimun trdapat penyimpangan atau kekeliruan yang cukup besar sehingga H.Alimun memilih mengundurkn diri . namun dala rapat dipksakan voting untuk revormasi dan laporan pertanggun jawaban dianggap sudah betul.
H.Alimu tidak di undang untuk mengikuti rapat pada waktu itu , karena sudah diangap mengudurkan diri. Kemudin kelompok pengurus yang menolak diadakannya revormasi pengurus menyusun kesatuan paham kebersamaan , rena pengurus yang di revormasi adalah pengurus yayasan masa bhakti 1996 – 2001 yang belum habis masa bhaktinya. Seharusnya pada waktu itu, Drs.H.Utsman,SH,MA. Menjadi ketu umum YPI Sunan Giri Mnganti, seyogjanya hanya mngadakan resafel, tetapi mungkin beliau ada maksud maksud lain di balik revormasi tersebut.
Sejak 1 mei 1999 itu terus menerus menjadi sengketa kepengurussan antara kelompok H.Utsman dan kelopok pengurus yang tidak setuju diadakan revormasi.
Oran yang baru ditunjuk sebagai ketua umum , telah beberapakali membentuk pengurus yang telah diterbitkan surat keputusn susunan pengurus periode 1999 – 2004 tertanggal 3 Mei 1999, dan tanggal 28 Juni 1999 yang susunan pengurusnya berbeda.
Kepengurusan tersebut tidak dapat melaksanan tugasnya, karena kelompok yang merasa disisihkan dengan beberapa kepala sekolah dan tenaga pengajar memberdayakan
Kepengurusan masa bhakti 1996 – 2001 yang masih loyal tehadap yayasn pendidikan islam sunan giri Mengani yang notabene yng milik umat islam.
Pada tangal 28 juli 1999 Sdr. Drs , H.Utsman,SH,MA menyusun kepengurusan baru bertempat di pondok pesantren Darus Salam Katimoho Kecamatan Kedamean.Dan susunan pengurus tersebut telah dikukuhkan dengan akta notaris Win Hidayati Rasjid,SH Nomor:02 tanggal 6 Agustus 1999,terdaftar di Pengadilan Tinggi Gersik No.14/BH/YS/1999/PN Gresik tentang pengukuhan Dewan Pengurus YPI Sunan Giri Menganti,masa bakti 1999-2004.
Ironisnya,pengurus yang belum genap 2 bulan dan belum pernah mengantor,telah membuat keresahan besar dengan SK tertanggal 25 September 1999 tentang pemecatan terhadap 4 orang guru/kepala sekolah sehingga terjadi pro kontra di kalangan guru dan siswa semakin memanas.Demo besar-besaran oleh murid dan guru ke rumah dan kantor orang yang mengaku sebagai ketua umum (Drs.Utsman,SH,MA.),yang beralamat di Sidoarjo pada tanggal 2 Oktober 1999 menuntut tanggung jawabnya sebagai ketua umum.
Kemudian pada tanggal 3 Oktober 1999,Drs.H.Utsman,SH,MA sebagai ketua umum telah mengundurkan diri melepas tanggung jawabnya serta membubarkan Yayasan Sunan Giri dan menyerahkan semua aset yayasan kepada NU Cabang Gresik, dikukuhkan dengan Akta Notaris Irene Manibuy SH Gresik No. 1 tanggal 6 Desember 1999.
Pendiri terpaksa ikut menangani sengketa kepengurusan yang tidak kunjung reda sejak 1 Mei 1999 bahkan sempat 2 minggu (26 September – 6 Oktober 1999) proses belajar mengajar lumpuh total,pendiri memperdulikan surat dari Forum Solidaritas Guru,karyawan YPI Sunan Giri Menganti yang ditujukan kepada pendiri pada tanggal 27 September 1999 tentang permintaan agar pendiri ikut turun tangan guna menyeleseikan masalah, kemudian pendiri dengan bijak memutuskan agar kepengurusan dikendalikan oleh pengurus masa bhakti 1996 – 2001 yang masih loyal karena belum habis masa bhaktinya.
Alhamdullilah dapat diatasi dan berjalan dengan baik.
Sekalipun proses belajar mengajar mulai tertib, dan pengurus bentukan Sdr. Utsman serta bentukaan NU yang tidak pernah bisa berbuat apa apa, namun tentang akta notaris penyerahan Yayasan kepada pihak lain ini tetap meresahkan YPI Sunan Giri Menganti.
NU Cabang Gresik kelihatannya masih ngotot untuk bisa memiliki / mengambil alih Yayasan dengan bukti cabang NU Gresik mengirim surat permohonan kepada kapolsek Menganti nomor : 354/PC/A-I/L-09/II/2000 tertanggal 6 Maret 2000 tentang adanya pengurus bentukan pimpinan cabang Ma’arif NU Gresik nomor : PC/132/A-6/E/XII/1999 agar segera dapat memasuki kantor YPI Sunan Giri Menganti dan melaksanakan aktifitasnya sebagai pengurus.
Apabila hal ini terjadi memaksakan diri merebut kekuasaan untuk mengelola pendidikan di YPI Sunan Giri Menganti, maka proses belajar mengajar yang sudah tertib akan dipastikan akan terganggu lagi. Sebab Pengurus masa bhakti 1996-2001 yang masih aktif melaksanakan tugasnya telah mendapat dukungan dan kepercayaan dari semua pihak serta dukungan dari Dewan Peandiri, tidak semudah itu mau menyerahkan Yayasan, karena berpedoman pada AD/ART dalam akta Pendirian serta Akta Perubahan tahun 1972 dan 1979 yang sampai saat itu masih berlaku.
Agar tidak terjadi bentrok fisik maka Pendiri sepakat mengambil inisiatif mengadakan musyawarah/pertemuan kedua belah pihak, bersama Muspika Kecamatan Menganti , pada tanggal 9 maret 2000 di pendopo kecamatan Menagnti. Musyawarah menemui jalan buntu karena LP Ma’Arif Cabang Gresik telah tidak diikut sertakan dalam pertemuan tersebut, sehingga tidak menghasilkan keputusan apapun.
Musyawarah berikutnya tanggal : 29 Maret 2000 diadakan oleh NU Cabang Gresik bertempat di Pendopo Kecamatan Menganti, dengan acara dialog. Dalam acara yang dipimpin langsung oleh NU Cabang Gresik, telah disimpulkan sendiri oleh NU Cabang Gresik, dengan menunjuk dua orang karteker pengurus dan menyerahakan kepada kepalala sekolah masing masing untuk mengelola baik pendidikan maupun keuangan, sampai dengan masa bhakti pengurus habis (2001). Hal itu ditengarai bahwa NU Cabang Gresik telah memastikan diri sebagai pemilik YPI Sunan Giri Menganti.
Dewan pendiri dan pengurus YPI Sunan Giri masa bhakti 1996-2001 mengadak musyawarah pada tanggal 10 April 2000.
Para Pendiri dan Pengurus Tersebut :
- H.Achmad Salamun Menganti
- KH.Abdur Rochman Menganti
- Matasim Mualif Sidowungu
- H.Abd Karim Putatlor
- H.Rohmat Hudlori Menganti
- H.Moh Sukran Menganti
- H.Alimun Hulaan
- N.A Suharis Sidomulyo Hulaan
- Moh. Husaini Lakarsantri
- H.Mahmud Idris Menganti
- H.Nur Hasan Menganti
- H.Ainur Rofiq BA Sidomulyo Hulaan
- Abdulloh Zaini Setro
- Choirul abid Sidomulyo Hulaan
- Soin, Bc. Hk. Setro
- Drs.Tirto Adi Sidoarjo
- Drs. Supardi Laban
Dalam musyawarah tersebut menyepakati memberi kuasa kepada :
1. H.Achmad Salamun Menganti
2. H.Alimun Hulaan
Untuk menggugat Sdr. Drs. Ustman, SH, MA. Melalui jalur hukum, atau melayani jika mereka menempuh jalur hukum.
Setelah melalui proses diatas keadaan YPI Sunan Giri semakin kondusif karena NU Cabang Gresik juga LP Ma’Arif Gresik Alhamdullilah telah menyadari bahwa penyerahan yang dilakukan oleh kelompok Drs H.Utsman , SH, MA. Ini tidak prosedural dan melanggar AD/ART Yayasan. Sehingga sampai saat ini sudah tidak ada lagi usaha usaha mereka ingin memiliki penyerahan barang yang hanya menyebabkan dunia pendidikan menjadi resah terutama di YPI Sunan Giri Menganti.
Pada 10 April 2000 Pendiri mengokohkan Pengurus YPI Sunan Giri Menganti periode Tahun 2000 – 2005 dengan susunan Pengurus Sebagai Berikut :
Dewan Penasehat : 1. H.Achmad salamun
2. H.Abdur Rochman
3. H.Abd. Karim
4. Drs.Bambang Sumantri
5. Muhammad Djainuri Marsim
Ketua Pengurus : H.Alimun
Wakil Ketua : H.Moh. Sukran
Sekretaris I : Moh.Sukro
Sekretaris II : Erni Agustin
Bendahara : Ir.Sukadi
Pembantu – Pembantu : 1. H.Nur Rohman
2. Ir. H. Choiri
3. H.Nur Hasan
4.H.moh. Ihsan
Pada tanggal :04 September 2001 Rapat pengurus memutuskan untuk mengadakan perubahan anggaran dasar Yayasan pada Akta notaris No.29 tahun 1972 dan no.84 tahun 1979 Perubahan secara keseluruhan diajukan ke Notaris : SITI AFWANI MOCHTAR MAGENDA, SH. Alamat : jalan Raya Menganti Pengampon No 30 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, kode Pos.61174
Yang menghadap ke Notaris :
- H.Alimun
- H.Moh Sukro
- Ir. Sukadi
Akta Notaris tentang perubahan Anggaran Yayasan Pendidikan Islam Sunan Giri Menganti, telah terbit pada tanggal 07 September 2001 Nomor : 1 Terdaftar di Pengadilan Negri Gresik pada tanggal 13 September 2001 dengan No.16/BH/Ys/2001/PN.GS.
Adapun susunan Pengurus sama seperti Susunan Pengurus pada tanggal 10 April 2000.
Madrasah Ibtidaiyah (MI) Desa Menganti yang berdiri sejak tahun 1951 dan mulai tahun 1971 dikelola langsung oleh YPI Sunan Giri Menganti, tepatnya mulai tanggal 30 Juni 2001 ditutup dan tidak menerima murid baru tahun pelajaran 2001/2002 karena muridnya cenderung terus menurun sehingga merepotkan Yayasan dalam membiayainya.
Pada tanggal 25 Januari 2003. Pembina mengadakan Rapat dengan Acara Resafel Pengurus, untuk menyesuaikan dengan UU Yayasan No.16 tahun 2001. Dengan susunan Pengurus :
- Pembina :
- H.Achmad Salamun
- H.Abd. Karim
- M.Djainuri MS.
- H.Nur Abd Rochman
- H.Ihsan
- Abdulloh Zaini
- Drs, Bambang sumantri
- Ir. H ,Choiri
- NA. Suharis , BA
- H.Agus Salim
- H. Rahmat Chudlori
- Pengurus :
Ketua : H.Alimun
Wakil Ketua : M.Sukro, S.Ag
Sekretaris : Erni Agustin
Bendahara : Ir. Sukadi
- Pengawas :
- KH.Abdur Rochman
- H.M Sukran
- H.Nur Hasan
Pada tanggal : 1 Maret 2005 Pergantian antar waktu jabatan Bendahara Yayasan dari bapak Ir.Sukadi (mengundurkan diri) diganti oleh bapak H.Moh.Sukro, S.Ag. (Pjs, Bendahara)
Pada tanggal 25 Juli 2005 Rapat Pembina memutuskan Bapak H.Moh.Sukro, S.Ag. Sebagai Bandahara dan Bapak Matasim Mualif sebagi wakil Ketua menggantikan Bapak H.Moh. Sukro, S.Ag.
Pada tanggal 31 Agustus 2006 Bapak Matasim Mualif mengundurkan diri (karena kesibukan mengatur waktu) dari jabatan wakil ketua.
Pada tanggal 1 September 2006, Pembina mengadakan Rapat, memutuskan pergantian antar waktu sebagai Wakil Ketua menggantikan Bapak Matasim Mualif adalah Bapak H.Achmad Suyuf Menganti. Dan Bapak Matasim Mualif kembali ke jabatan sebelumnya yaitu sebagai Pembina.
Rapat pembina pada tanggal : 5 September 2006 , acara LPJ Pengurus masa bhakti 2001-2006 dan Pengangkatan Pengurus masa bhakti 2006 – 2011.
- Laporan Pertanggung jawabanPengurus masa Bhakti 2001 – 2006 dapat diterima
- Pengangkatan pengurus masa bhakti 2006-2011. Dengan Susunan Pengurus Sebagai Berikut.
Pembina :
- H.Achmad Salamun (Ketua)
- Moh. Djainuri Ms. (Anggota)
- NA. Suharis, BA. (Anggota)
- KH.Abdur Rochman (Anggota)
- H.Nur Hassan (Anggota)
- Matasim Mualif (Anggota)
- H.Moh.Sholeh (Anggota)
- Drs. H. Sayudi (Anggota)
- Drs. H. Masykur Hadi (Anggota)
Pengurus :
Ketua : H.Alimun
Wakil Ketua : H.Moh.Suyuf
Sekretaris : Suliadi, A.Ma. Pd.
Bendahara : H.Moh.Sukro, S.Ag.
Pengawas : 1. Drs. Sururi, M. Si.
2. H.Asy’ari S.Ag.MM
Pada tanggal 31 Maret 2007 Bapak H.Achmad Suyuf mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil ketua. (karena kesibukan keluarga)
Setelah pengunduran diri Bapak H.Achmad Suyuf dari jabatan wakil ketua, maka jabatanWakil ketua dibiarkan kosong.
Pada tanggal 12 September 2008 Resafel Pengurus.
Pembina :
- H.Achmad Salamun (Ketua)
- Moh Djainuri Ms. (Anggota)
- NA.Suharis ,BA. (Anggota)
- KH.Abdur Rochman (Anggota)
- H,Nur Hasan (Anggota)
- Drs. H. Sayudi (Anggota)
- Drs. H. Masykur (Anggota)
Pengurus :
Ketua : H,Alimun
Sekretaris : Suliadi, A. Ma. Pd.
Bendahara : H. Moh. Sukro, S.Ag.
Pengawas : : 1. Drs.Sururi M.Si
2. H. Asy’ari S.Ag. , MM.
3. Matasim Mualif
4. H.Moh. Sholeh
RAPAT PEMBINA YPI SUNAN GIRI MENGANTI-GRESIK
Hari : Rabu
Tanggal : 20 Juli 2011
Jam : 13.00 – 16.00
Tempat : Bringkang
Daftar Hadir : 7 dari 8 anggota Pembina, Tidak Hadir 1 orang
Acara : Membahas Persiapan Pemilihan Pengurus, Pengawa (tata tertib) dan pengganti antar waktu anggota Pembina.
Rapat dibuka jam :13.15 oleh NA.Suharis (sekretaris)
Penjelasan dari ketua H.Ach.Salamun :
- Bahwa Masa Bhakti Pengurus dan Pengawas tahun 2006 – 2011 berakhir tanggal 5 September 2011.
- Pembina dalam melaksanakan pemilihan pengurus dan pengawas periode 2011 – 2016 berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Pasal 8 dari pasal 9. Pembina menentukan dan menetapkan bakal calon Pengurus Minimal 2 orang untuk masing masing jabatan, dan bakal calon pengawas minimal 2 orang.
- Pengganti antar waktu saudara H.Sayudi (Anggota Pembina) yang telah meninggal dunia 25 April 2011 sangat diperlukan penggantinya, sehingga jumlahnya tetap 9 anggota Pembina.
Kesimpulan / Keputusan
Menyetujui Pedoman Pemilihan sebagai Berikut :
- Kewenangan Pembina sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 7 ayat 2 b. Adalah Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan Anggota Pengawas.
- Masa jabatan Pengurus dan Pengawas YPI Sunan Giri periode 2006 – 2011 berakhir pada tanggal 5 September 2011
- Pembina dalam melaksanakan pemilihan Pengurus / Pengawas periode 2011 – 2016, berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Pasal 8 dan Pasal 9
- Pasal 8 dan Pasal 9 huruf 3 ayat a-c
- Yang dapat diangkat sebagai pengurus atau pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan pendidikan serendah-rendahnya SLTA.
- Pembina menentukan dan menetapkan bakal calon Pengurus minimal 2 oranf untuk masing masing jabatan, dan bakal calon Pengawas minimal 2 orang.
- Pembina mengadakan rapat pemilihan dengan sistem musyawarah mufakat dan voting.
Dengan berpedoman ketentuan diatas, Pembina perlu mengadakan persiapan – persiapan :
- a. Penjaringan Bakal Calon tanggal : 25 juli 2011 s/d 15 agustus 2011
- Penetapan Bakal Calon menjadi Calon tanggal :16 – 20 Agustus 2011
- Pemilihan tanggal : 21 – 25 Agustus 2011
2. Syarat bagi bakal calon harus mengisi pernyataan kesediaan, dilampiri copy KTP dan Pendidikan Terakhir. (Blangko Pernyataa terlampir)
Lain-lain :
Pengganti antar waktuanggota Pembina ditetapkan : H.Achmad Suyuf menganti.
RAPAT PEMBINA YPI SUNAN GIRI MENGANTI – GRESIK
Hari : Kamis
Tanggal : 18 Agustus 2011
Jam : 16.00 – 17.30
Tempat : Kantor YPI Sunan Giri Menganti
Daftar Hadir : 7 dari 8 anggota Pembina, Tidak Hadir 1 orang
Acara : Membahas penetapan Bakal Calon pengurus dan Pengawas
Rapat dibuka jam 16.15 oleh NA.Suharis (sekretaris)
Rapat dipimpin oleh ketua ( H.Ach. Salamun ) dan menjelaskan sebagai berikut :
- Bakal Calon yang telah mendaftar s/d tanggal 15 Agustus 2011 ada 9 Orang.
- Untuk masing- masing jabatan dari 9 Orang tersebut : untuk pengawas 3 Orang, Ketua sebanyak 5 Orang, dan Bendahara sebanyak 4 Orang (Sesuai dengan pernyataan kesediaannya bakal calon)
Kesimpulan/Menetapkan :
- Bakal calon pada masing – masing jabatan ditetapkan sebanyak 3-4 orang dan akan disampaikan pada waktu pemilihan.
- Urutan pemilihan masing-masing jabatan akan ditentukan pada rapat pemilihan.
- Setelah di teliti persyaratan administrasi, menetapkan Bakal Calon berikut :
No
|
NAMA
|
Alamat
|
Usia
|
Pendidikan
|
Ket
|
1
2
3
|
Bakal Calon PengawasH.Khoiri Shonhaji, S.Ag.
H.Ays’ari Sg., MM
Sugianto
|
Menganti
Laban
Menganti
|
62 th
48 th
49 th
|
S1
S2
SMA
| |
1
2
3
4
5
|
Bakal Calon Ketua
H.Ays’ari Sg., MM
H.Moh.sukro, S.Ag
H.Alimun
H.zainal Arifin, SH.
Muhammad Iqbal, BA.
|
Laban
Menganti
Hulaan
Drancang
Hulaan
|
48 th
67 th
65 th
57 th
53 th
|
S2
S1
STM
S1
Samrud
| |
1
2
3
4
5
|
Bakal Calon Wakil Ketua
H.Khoiri Shonhaji, S.Ag
H.Asy’ari, S.Ag., MM
Suliadi, A. Ma. Pd.
H.Zainal Arifin , SH.
Muhammad Iqbal, BA.
|
Menganti
Laban
Hulaan
Drancang
Hulaan
|
62 th
48 th
65 th
57 th
53 th
|
S1
S2
D2
S1
Samrud
| |
1
2
3
4
5
|
Bakal Calon Sekretaris
H.Asy’ari,S.Ag.MM
H.Moh. Sukro
Suliadi,A.Ma.Pd
Drs. Imam Sya’roni
Muhammad Iqbal,BA
|
Laban
Menganti
Hulaan
Pengampon
Hulaan
|
48 th
67 th
65 th
48 th
53 th
|
S2
S1
D2
S1
Sarmud
| |
1
2
3
4
|
Bakal Calon Bendahara
H.Asy’ari,S.Ag.MM
H.Moh. Sukro
Suliadi,A.Ma.Pd
Muhammad Iqbal,BA
|
Laban
Menganti
Hulaan
Hulaan
|
48 th
67 th
65 th
53 th
|
S2
S1
D2
Sarmud
|
4.Perubahan Jadwal: pemilihan pada tanggal 26 Agustus – 5 September 2011
5.Perubahan jadwal pelantikan pengurus dan pengawas periode 2011-2016 diselenggarakan pada tanggal 6-7 September 2011
RAPAT PEMBINA YPI SUNAN GIRI MENGANTI-GRESIK
Hari : Senin
Tanggal : 5 Seotember 2011
Jam : 12.15 – 13.30
Tempat : Kantor YPI Sunan Giri Menganti
Daftar hadir : 7 dari 9 anggota pembina (daftar hadir terlampir)
Tidak hadir 2 orang karena sakit
Acara : Pemilihan/penetapan pengurus dan pengawas YPI Sunan Giri Menganti Masa Bakti 2011 -2016
- Rapat dibuka jam 12.15 oleh NA Suharis (Sekretaris)
- Rapat dipimpin oleh ketua (H.Ach.Salamun) dan menjelaskan sebagai berikut:
- Bakal calon pengawas dan pengurus yang telah memenuhi persyaratan diputuskan pada rapat pembina pada tanggal 18 Agustus 2011,selanjutnya ditetapkan sebagai calon pengawas dan calon pengurus untuk diadakan pemilihan sebagai berikut:
No
|
Nama
|
Alamat
|
Usia
|
Pend.
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
|
CALON PENGAWAS
H.Khoiri Shonaji,S.Ag.
H.Asy’ari,S.Ag.,MM
Sugianto
|
Menganti
Laban
Menganti
|
62 th
48 th
49 th
|
S1
S2
SMA
|
Gugur karena waktu
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
CALON KETUA
H. Asy’ari,S.Ag.,MM
H.Moh. Sukro,S.Ag
H.Alimun
H.Zainal Arifin,SH
Muhammad Iqbal,BA
|
Laban
Menganti
Hulaan
Drancang
Hulaan
|
48 th
67 th
65 th
57 th
53 th
|
S2
S1
STM
S1
Sarmud
|
Gugur karena waktu
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
CALON WAKIL KETUA
H.Khoiri Shonhaji,S
H. Asy’ari,S.Ag.,MM
Suliadi,A.Ma.Pd
H.Zainal Arifin,SH
Muhammad Iqbal,BA
|
Menganti
Laban
Hulaan
Drancang
Hulaan
|
62 th
48 th
57 th
65 th
53 th
|
S1
S2
D2
STM
Sarmud
|
Gugur karena waktu
|
No
|
Nama
|
Alamat
|
Usia
|
Pend.
|
Keterangan
|
1
2
3
4
5
|
CALON SEKRETARIS
H. Asy’ari,S.Ag.,MM
H.Moh. Sukro,S.Ag
Suliadi,A.Ma.Pd
Drs.Imam Sya’roni
Muhammad Iqbal,BA
|
Laban
Menganti
Hulaan
Pengampon
Hulaan
|
48 th
67 th
57 th
48 th
53 th
|
S2
S1
D2
S1
Sarmud
|
Gugur karena waktu
|
1
2
3
4
|
CALON BENDAHARA
H. Asy’ari,S.Ag.,MM
H.Moh. Sukro,S.Ag
Suliadi,A.Ma.Pd
Muhammad Iqbal,BA
|
Laban
Menganti
Hulaan
Hulaan
|
48 th
67 th
57 th
53 th
|
S2
S1
D2
S1
|
Gugur karena waktu
|
Dalam pemilihan kepengurusan YPI Sunan Giri Menganti,diharapkan dapat ditempuh dengan cara musyawarah mufakat.Tetapi apabila tidak bisa dilaksanakan dengan cara tersebut,mala dengan terpaksa voting walaupun hal ini merupakan keputusan yang tidak diinginkanoleh pembina YPI Sunan Giri Menganti.
- Urutan pemilihan ditawarkan apakah pemilihan dimulai dari jabatan ketua dan anggota ke jabatan pengawas,atau dari jabatan pengawas ke jabatan ketua dan anggota?
- Dalam pemilihan diminta anggota pembina menyampaikan segi kelayakan dan alasan untuk masing-masing calon dalam menduduki jabatan yang dimaksud.
Kesimpulan dan keputusan
Dari segi kelayakan dan kemampuan menduduki jabatan,melalui berbagai argumentasi,usulan-usulan angggota, dan berbagai pertimbangan dengan dilandasi hati yang jernih dan ikhlas,maka pembina memperoleh keputusan dengan cara musyawarah mufakat.
Adapun hasil akhir formasi jabatan yang telah diputuskan adalah sebagai berikut:
- Pengawas : H. Khoiri Shonaji,S.Ag.
- Ketua Pengurus : Zainal Arifin,SH
- Wakil Ketua : Suliadi,A.Ma.Pd
- Sekretaris : Muhammad Iqbal,BA
- Bendahara : H.Moh.Sukro,S.Ag
- Pelantikan/pengkuhandilaksanakan pada hari Rabu,7 September 2011 jam 12.30 di Gedung YPI Sunan Giri Menganti.
Dengan mengucap syukur alhamdulillah,Kepengurusan Yayasan Islam Sunan Giri Menganti Masa Bakti 2011-2016 dapat diwujudkan dengan cara musyawarah mufakat.
RAPAT DEWAN PENGURUS
YPI SUNAN GIRI MENGANTI-GRESIK
Hari : Jum’at
Tanggal : 7 Oktober 2011
Jam : 13.30 – 15.00
Tempat : Kantor YPI Sunan Giri Menganti
Daftar Hadir : 8 orang dari 9 anggota pembina,tidak hadir 1 orang karena sakit.
4 orang pengurus dan 1 orang pengawas
Acara :tentang akta notaris Yayasan Pendidikan Islam Sunan Giri Menganti
Rapat dibuka jam 13.35 oleh NA,Suharis (sekretaris)
Penjelasan dari ketua H.Ach. Salamun:
- Menurut UU No 16 tahun 2001 tentang yayasan,UU perubahan no 28 tahun 2004 dan PP no 63 tahun 2008,Yayasan yang belub menyesuaikan terhadap peraturan tersebut sampai batas waktu 6 Oktober 2008,tidak boleh memakai nama yayasan.Sedangkan Yayasan Pendidikan “Sunan Giri” Menganti sampai dengan tanggal tersebut belum menyesuaiakan Perubahan Undang-Undang No. 28 tahun 2004 dan PP No.63 tahun 2008 tersebut,sehingga YPI Sunan Giri tidak dapat mengurus akte perubahan.
- Apabila menghendaki tetap berbentuk yayasan harus mengajukan pendirian yayasan baru,atau kalau tidak bergabung dengan yayasan lain yang sudah menyesuaikan terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah tentang yayasan.
Kesimpulan:
- Sepakat mengajukan akta pendirian yayasan baru.
- Nama yayasan yang diajukan adalah “SUNAN GIRI MENGANTI”, karena nama Yayasan “Sunan Giri” sudah dipakai oleh yayasan lain,sehingga permohonan nama “SUNAN GIRI” yang diajukan sejak tanggal 27 September 2011 ditolak,dan setelah ditambahkan kata MENGANTI,baru dapt diterima sehingga berbunyi: Yayasan “SUNAN GIRI MENGANTI”.
- Tidak mencantumkan kata PENDIDIKAN ISLAM setelah kata YAYASAN, karena menurut undang-undang,setelah kata YAYASAN harus sebuah NAMA YAYASAN,maka rapat menyetujui, bahwa tentang pendidikan dimsukkan di dalam maksud dan tujuan mendirikan Yayasan.Di bidang Sosial mendirikan pendidikan formal dan informal dari tingkat pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi.Dan Yayasan kita nanti bisa memuat lebih luas tentang maksud dan tujuan mendirukan yayasan: (1) Bidang Sosial, (2) Bidang Keagamaan,dan (3)Bidang Kemanusiaan.(pasal 2 dan 3)
- Tidak disebutkan kata ISLAM,tidak dipermasalahkan karena nama SUNAN GIRI itu sudah mencerminkan Islam.
- Nama ditambah kata MENGANTI,agar tidak menyamai yayasan lain,dan sekaligus dapat diketahui lokasi/tempat yayasan.
- Akan lebih jelas tempatnya diuraikan dalam alamat yayasan.
Dari rumusan hasil keputusan tersebut, Yayasan “Sunan Giri Menganti” agae berbadan hukum maka diajukan ke notaris MUHAMMAD IQBAL,SH,MKn. SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-1221.AH.02.01.-Th.2010.Tgl. 15 Desember 2010 berkantor di Jalan Raya Cerme Kidul no 69 Gresik 61171.Telp.:(031)92073539.Hp.08155185680.
Akta Pendirian Yayasan “Sunan Giri Menganti” telah diterbitkan oleh notaris MUHAMMAD IQBAL,SH,MKn.Tanggal 27 September 2011 no 06 dan telah mendapat pengesahan dari MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.
NOMOR:AHU-6947.AH.01.04.Tahun 2011
TENTANG PENGESAHAN YAYASAN SUNSN GIRI MENGANTI
NPWP: 31.386.412.6.642.000.
Pada tanggal 21 Oktober 2011
(foto copy terlampir)
Yang menghadap ke notaris:
- H.Achmad Salamun,S.Ag.
- H. Abdul Rohman
Dengan susunan pengurus sebagai berikut :
PEMBINA :
Ketua : H.Achmad Salamun,S.Ag.
Anggota : 1. H.Abdul Rohman
2.Drs.H.Masykur Hadi,MM.
3.Matasim Muallif
4.H.M.Djainuri.MS
5.H.Muhammad Sholeh
6.H.Achmad Suyuf
7.Nur Aini Suharis
PENGURUS :
Ketua Umum : H.Zainal Arifin,SH
Ketua : Suliadi,A.Ma.Pd
Sekretaris : Muhammad Iqbal,BA
Bendahara : H.Muhammad Sukro,S.Ag
PENGAWAS : H.Khoiri Shonhaji,S.Ag